|
Reward dan Punisment Bagi Pelapor Administrasi Kependudukan |
|
|
|
Ditulis Oleh Tim Humas
|
|
Jumat, 03 Pebruari 2012 |
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomok Induk Kependudukan (NIK) dengan mendayagunakan teknologi informasi yang diindikasikan terbangunnya data basis penduduk nasional.
=========================
HAL tersebut dijelas Wali Kota Bontang Adi Darma pada saat Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka Penyampaian Nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang No 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan beberapa waktu lalu.
Menurut Adi Darma, dalam upaya memenuhi maksud tersebut, peran teknologi informasi sangat banyak membantu, utamanya dalam rangka mengintegrasikan antara penyelenggaraan pendaftaran penduduk dengan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh berbagai instansi secara nasional, baik di pusat maupun daerah.
“Pendayagunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk dapat mempertukarkan dan saling melengkapi data identitas penduduk bersangkutan secara on line. Pertukaran data dimaksud, baik antara daerah dengan pusat, antar daerah maupun antar sistem aplikasi pelayanan,” ujar Adi Darma.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan beroperasinya SIAK yang terpadu secara nasional, memang diperlukan dukungan dan komitmen serta kesamaan persepsi, visi dan misi dari seluruh penyelenggara atau pelaksana administrasi kependudukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Oleh karenanya, seiring dengan pelaksanaan program nasional elektronik KTP yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan permasalahan pendataan kependudukan dapat segera diatasi,”ungkapnya.
Usulan perubahan atas Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlatar belakang dari tataran implementasi Perda No 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yaitu pada Bab VIII mengatur sanksi administrasi, yang sulit dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam pasal 64 ayat (2), pasal 65 ayat (2) dan pasal 67, dimana sanksi administrasi ditetapkan paling banyak 1 juta rupiah.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Bontang akan Bentuk PT Bontang Migas dan Energi |
|
|
|
Ditulis Oleh Tim Humas
|
|
Senin, 30 Januari 2012 |
Mengikuti Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kota Bontang
Bontang akan Bentuk PT Bontang Migas dan Energi
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan PT Bontang Migas dan Energi, Menurut Wali Kota Bontang H Adi Darma, ketersediaan pasokan gas alam terbesar di Indonesia yang didapatkan dari berbagai tempat di Kalimantan di pusatkan di Kota Bontang. Namun menjadi ironi sebab sampai saat ini belum dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Bontang dan Kalimantan Timur pada umumnya.
==================================
OLEH karenanya, harapan masyarakat untuk dapat menikmati gas alam secara langsung diharapkan dapat segera terwujud setelah terbitnya program city gas yang di gulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Migas.
”Program ini nantinya akan memilki dampak besar bagi masyarakat Kota Bontang, terutama pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan hasil yang diharapkan seperti mengurangi kebutuhan dan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak bersubsidi sehingga akan mendukung pemerintah pusat mengurangi beban subsidi APBN. Biaya konsumsi bahan bakar yang murah sehingga akan berpengaruh kepada turunnya harga kebutuhan pokok, meningkatkan pendapatan masyarakat daerah karena meningkatnya kemampuan masyarakat untuk membeli, serta mengurangi polusi dan emisi buang sehingga menciptakan kota yang berwawasan ramah lingkungan (Green-Energy-City),” ujar wali kota.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 6 dari 24 |